InfoResearch Funding

6 Pedoman Hibah Dana Penelitian ISRRT

Pedoman: Hibah Dana Penelitian ISRRT

Tujuan

Untuk meningkatkan standar penyampaian dan praktik pencitraan medis dan radioterapi di seluruh dunia dengan penelitian dalam ilmu kedokteran radiologi adalah misi dari International Society of Radiographers and Radiological Technologists (ISRRT). Dalam pernyataan misi tersebut dan untuk mempromosikan praktik yang berbasis bukti, ISRRT telah menyisihkan sejumlah dana yang didedikasikan untuk mendanai penelitian dalam praktik profesional radiografer, ahli teknologi radiologi, radioterapi, dan ahli teknologi kedokteran nuklir.

Sifat Penelitian

Penelitian yang berkaitan dengan aspek klinis, teknis, profesional, manajerial dan pendidikan pencitraan medis dan radioterapi atau ilmu radiologi. Bidang tematik khusus dapat diusulkan oleh Dewan disetiap tahunnya.

Jumlah Dana Penelitian ISRRT

Akan disediakan dana penelitian ISRRT untuk proyek penelitian dengan durasi 1 hingga 2 tahun, hingga maksimum £ 3.000 atau setara dengan ± 60 juta rupiah per penelitian. (Jumlah maksimum dapat bervariasi dari tahun ke tahun tergantung pada ketersediaan dana penelitian ISRRT. Merujuk pada program pendanaan untuk tahun yang berjalan) Pendanaan ini untuk mendukung biaya personel penelitian (selain peneliti yang mengajukan), bahan habis pakai atau aksesori. Pendanaan yang disetujui akan tergantung pada sifat dan ukuran penelitian. Justifikasi untuk penetapan biaya penelitian diperlukan.

  • ISRRT tidak membayar biaya tidak langsung kelembagaan, biaya overhead atau tunjangan gaji untuk peneliti utama atau rekan peneliti dalam satu tim.
  • Tidak lebih dari £ 600 atau setara dengan ± 12 juta rupiah dari dana penelitian ISRRT yang diterima dapat digunakan untuk presentasi hasil penelitian dalam konferensi ISRRT. Penggunaan dana penelitian ISRRT untuk menghadiri konferensi lain untuk presentasi hasil membutuhkan persetujuan sebelumnya dari ketua Komite Pendanaan Penelitian.
  • Dana penelitian ISSRT yang belum dikeluarkan harus dikembalikan ke ISRRT.

Jadwal Pembayaran

Pendanaan, jika disetujui akan diberikan dalam dua kali tahapan untuk penelitian berdurasi 1 tahun dan tiga kali tahapan untuk penelitian dengan durasi lebih dari 1 tahun.

  • Penelitian dengan durasi 1 tahun: Tahap pertama sebesar 60% dari dana penelitian ISRRT yang disetujui akan dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian dengan ISRRT pada saat dimulainya penelitian. Tahap terakhir sebesar 40% akan dibayarkan setelah presentasi atau publikasi berhasil dan penyerahan laporan akhir.
  • Penelitian dengan durasi lebih dari 1 tahun: Tahap pertama sebesar 40% dari hibah akan dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian dengan ISRRT pada saat dimulainya penelitian. Tahap kedua sebesar 40% akan dibayarkan di tengah-tengah durasi pnelitian dan tahap akhir sebesar 20% hanya akan dibayarkan setelah presentasi atau publikasi berhasil dan penyerahan laporan akhir.

Kelayakan

  • Untuk memenuhi persyaratan kelayakan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu, menjadi radiografer yang berkualifikasi, ahli teknologi radiologi, radioterapi, atau setara selama 2 tahun atau lebih menjadi anggota dari organisasi profesi (PARI) yang menjadi member ISRRT dengan reputasi baik selama minimal 2 tahun, atau merupakan member asosiasi ISRRT selama minimal 5 tahun.
  • Peserta harus seorang karyawan tetap atau paruh waktu di departemen radiologi, onkologi radiasi, atau kedokteran nuklir atau di lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan program pelatihan untuk pencitraan medis, ilmu radiologi atau radioterapi. Jika peserta belum menjadi seorang karyawan tetapi akan menjadi seorang karyawan saat penelitian dimulai, diperlukan surat pernyataan dari kepala departemen atau manajer yang dilengkapi dengan bukti dan diserahkan ke ISRRT.
  • Peserta tidak boleh menjadi peneliti utama atas jumlah hibah yang berjumlah lebih dari £ 20.000 atau setara dengan ± 400 juta rupiah dalam satu tahun. Pembatasan pada pendanaan sebelumnya termasuk dari hibah tunggal atau gabungan atau kontrak dari sumber manapun termasuk pemerintah, swasta atau sumber industri / komersial.
  • Peserta / rekan peneliti tidak boleh menjadi agen dari perusahaan komersial nirlaba apa pun.
  • Peserta tidak boleh mengajukan lebih dari satu aplikasi hibah penelitian per tahun sebagai peneliti utama atau peneliti ​​pendamping.
  • Penerimaan penghargaan dari sumber lain untuk penelitian yang sama dilarang.
  • Penerima tidak boleh memiliki hibah dari ISRRT secara bersamaan.

Kriteria Pendanaan

  1. Preferensi akan diberikan pada pengajuan yang memiliki relevansi langsung dengan misi ISRRT.
  2. Proposal yang muncul dari permasalahan di tempat kerja akan memiliki prioritas lebih dibandingkan dengan proposal yang berbasis laboratorium.
  3. Hanya proposal yang dianggap layak dalam kerangka waktu yang diusulkan dan berkualitas memadai yang akan didanai.
  4. Proposal yang kemungkinan besar akan menghasilkan publikasi berbasis penelitian atau presentasi konferensi akan lebih disukai.
  5. Proposal dengan dokumen pendukung oleh institusi akan mendapat prioritas yang lebih.

Keputusan akhir mengenai jumlah pendanaan harus mendapat persetujuan dari Komite Keuangan.

Ketentuan

Penerima harus menyerahkan laporan sementara kepada ketua Komite Pendanaan Riset setiap enam bulan setelah dimulainya proyek. Setiap penyimpangan dari proposal asli yang disetujui harus dilaporkan ke ketua Komite Pendanaan Riset. Laporan akhir harus diserahkan ke ISRRT dalam waktu 60 hari setelah proyek selesai. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan laporan akhir (dalam waktu 6 bulan setelah tanggal penyelesaian yang diusulkan) dapat menyebabkan penarikan 20% terakhir dari pendanaan oleh ISRRT.
Peneliti utama (PI) harus memperhitungkan semua uang hibah yang telah dihabiskan untuk penelitian dengan tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran yang mungkin harus diserahkan untuk diperiksa berdasarkan permintaan dan pada saat penyelesaian penelitian. Otoritas pendanaan berhak memulihkan dari PI setiap uang hibah yang telah dibelanjakan dengan tidak semestinya.
Hasil penelitian akan dipublikasikan di jurnal akademik yang relevan atau dipresentasikan pada konferensi, lebih disukai dalam konferensi ISRRT.
Perpanjangan proyek hingga maksimal 12 bulan setelah tanggal akhir asli tanpa implikasi pendanaan dapat diminta. Permintaan perpanjangan bersama dengan laporan kemajuan harus dibuat secara tertulis kepada ketua Komite Pendanaan Riset. Permintaan harus menyatakan alasan perpanjangan, lama perpanjangan yang diminta, dan penjelasan tentang bagaimana alasan penundaan diperbaiki. Permintaan lain untuk perubahan ketentuan penghargaan harus ditujukan kepada ketua Komite Pendanaan Riset.
ISRRT harus diakui sebagai sumber pendanaan dalam presentasi konferensi atau publikasi terkait dengan penelitian yang didanai.
Semua kekayaan intelektual yang dibuat oleh PI sebagai hasil dari pendanaan dimiliki secara eksklusif oleh ISRRT kecuali dalam kasus sumber pendanaan bersama, yang akan dinegosiasikan antara pihak-pihak yang terlibat.

Pedoman: Hibah Dana Penelitian ISRRT

Informasi Lainnya Info Dana Riset Info Beasiswa

Sumber:

International Society of Radiographers and Radiological Technologists (ISRRT)

INFORMATION

NICE

User Rating: 4.55 ( 1 votes)
Source
International Society of Radiographers and Radiological Technologists (ISRRT)
Show More

Wingghayarie Patra Gandhi

I am a radiological technologist whose vision is to make the field of radiology become more and more recognized.

Leave a Reply

Back to top button