Table of Contents
Didalam melakukan kegiatan bekerja, sangat penting bagi petugas radiologi untuk menggunakan alat pelindung diri. Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu alat yang mempunyai kemampuan melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
APD menjadi pelengkapan yang wajib yang harus ada sebagai peralatan proteksi radiasi untuk petugas radiologi dalam melaksanakan tugasnya.
Seorang radiografer wajib mengenakan APD ketika melakukan tindakan pemeriksaan radiografi. Beberapa APD yang perlu digunakan oleh radiografer antara lain: apron, pelindung gonad, pelindung tiroid, sarung tangan Pb, kaca mata Pb dan tabir Pb.
Apron
Apron merupakan alat pelindung diri petugas radiologi yang menutup dada sampai lutut, berbahan dasar logam yang setara dengan timah hitam (Pb). Apron yang setara dengan 0,2 atau 0,25 mm Pb digunakan untuk pemeriksaan radiodiagnostik secara umum. Sedangkan untuk ketebalan setara dengan 0,35 mm atau 0,5 mm digunakan untuk pemeriksaan radiografi intervensional.
Gambar 1. Apron (Google Images).
Pelindung Gonad
Pelindung gonad adalah alat pelindung diri petugas radiologi yang melindungi tubuh bagian bawah pada bagian pinggul (system reproduksi yaitu gonad/Ovarium). Pelindung gonad yang setara dengan 0,2 atau 0,25 mm Pb digunakan untuk pemeriksaan radiodiagnostik secara umum.
Sedangkan untuk ketebalan setara dengan 0,35 mm atau 0,5 mm digunakan untuk pemeriksaan radiografi intervensional. Tebal kesetaran Pb harus diberi tanda secara permanen dan jelas pada apron tersebut.
Proteksi ini harus dengan ukuran dan bentuk yang sesuai untuk mencegah gonad secara keseluruhan dari paparan berkas utama radiasi.
Gambar 2. Pelindung Gonad (Google Images).
Pelindung Tiroid
Pelindung Tiroid adalah alat pelindung diri petugas radiologi yang menutupi bagian leher untuk melindungi kelenjar gondok (tyroid). Pelindung tiroid yang terbuat dari bahan yang setara dengan 1 mm Pb.
Gambar 3. Pelindung Tiroid (Google Images).
Sarung Tangan Pb
Sarung tangan Pb adalah alat pelindung diri petugas radiologi yang menutupi tangan mencakup pergelangan dan jari-jari tangan. Sarung tangan proteksi yang digunakan untuk fluoroskopi harus memberikan kesetaraan atenuasi paling kurang 0,25 mm Pb pada tegangan modalitas 150 kVp.
Gambar 4. Sarung Tangan Pb (Google Images).
Kaca Mata Pb
Kaca mata Pb merupakan alat pelindung mata pada petugas radiografer. Kaca mata yang digunakan ini berbentuk menyerupai kacamata renang. Kaca mata yang terbuat dari bahan yang setara dengan 1 mm Pb.
Gambar 5. Kaca Mata Pb (Google Images).
Tabir Pb
Tabir Pb adalah pelindung yang digunakan oleh radiografer harus dilapisi dengan bahan yang setara dengan 1 mm Pb. Ukuran tabir adalah sebagai berikut: tinggi 2 m, dan lebar 1 m, yang dilengkapi dengan kaca intip Pb yang setara dengan 1 mm Pb.
Gambar 6. Tabir Pb (Google Images).
Klik link ini untuk cari tau lebih lanjut pengenai proteksi radiasi yang dapat dilakukan dalam pelayanan radiologi. Ingat! walapun alat pelindung diri merupakan hal yang wajib dan sangat penting, alat pelindung diri merupakan langkah palng terakhir agar kesehatan dan keselamatan kerja tetap terjaga dengan baik. Ikuti prosedur pemeriksaan dengan baik dan benar adalah poin paling utama dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja terhadap bahaya radiasi.
Sumber:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri